Detail Cantuman
Text
Perbandingan sistem hukum pidana
Metode perbandingan hukum memiliki beberapa tujuan, yaitu menemukan jawaban yang tepat atas problem yang konkret ketika ada perbedaan sistem hukum di berbagai belahan dunia yang sebenarnya memiliki tujuan yang paling hakiki, yaitu memberikan ketertiban dan kedamaian kepada masyarakat di suatu negara, bahkan setiap negara. Perbandingan hukum bukanlah hukum atau ilmu hukum, seperti halnya hukum perdata,hukum pidana, hukum tata negara, dan sebagainya melainkan kegiatan yang dilakukan untuk memperbandingkan sistem hukum yang satu atau dua negara dengan negara lain maupun sistem hukum beberapa negara. Perbandingan hukum bukan suatu cabang hukum, bukan suatu perangkat peraturan, melainkan cabang ilmu hukum. Perbandingan hukum merupakan metode penelitian bahwa dalam penelitian hukum normatif perbandingan hukum merupakan suatu metode. Perbandingan hukum adalah kajian ilmu hukum secara sistematis dan analitik yang memperbandingkan sistem hukum dari satu atau dua negara, untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari sistem hukum tersebut, baik dari sistem yang sama maupun sistem hukum yang berbeda, sehingga dapat diketahui hal-hal yang dapat membedakan dan hal yang menyamakan dari setiap sistem hukum tersebut, dengan menggunakan metode perbandingan secara komprehensif.
Ketersediaan
SR3331060 | 345 BEN p | Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
345 BEN p
|
Penerbit | Pustaka Setia : Bandung., 2016 |
Deskripsi Fisik |
X + 366 hlm.; 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789790765696
|
Klasifikasi |
345
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Ed. 1., Cet. 1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain