Image of Fiqh jinayah

Text

Fiqh jinayah



Fiqh jinayah ialah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, fiqh jinayah disebut hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana islam ini meliputi tindak pidan qishash, hudud, dan ta'zir. Qishash ialah penjatuhan sanksi yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia lakukan terhadap korban. Hudud ialah sanksi atas sejumlah jarimah yan ketentuannya telah dijelaskan secara terperinci di dalam Al quran dan hadis. Sementara itu, ta'zir ialah sanksi yang tidak secara tegas dijelaskan baik di dalam Alquran maupun hadis dan merupakan sanksi yang didasarkan atas kebijakan pemerintah.



Buku ini membahas ketiga macam kategori hukum pidana Islam di atas secara detail dan komprehensif. Di samping itu, juga terdapat komparasi antara sesama mazhab fiqh dan hukum positif.



Sasaran pembaca buku ini adalah para dosen hukum dan mahasiswa fakultas syariah atau fakultas hukum. Selain itu, buku ini juga bermanfaat bagi para peminat hukum Islam, baik praktisi maupun masyarakat luas.


Ketersediaan

SR0104662X4 NUR fPerpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4 NUR f
Penerbit Amzah : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xi + 231 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9796028689
Klasifikasi
2X4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 4
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this