Image of Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia

Text

Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia



Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.

Buku ini menguraikan secara komprehensif berbagai hal yang melandasi kegiatan bisnis yang sehat di mana keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan produsen tercipta. Pembahasan diawali dengan memberikan batasan mengenai istilah-istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen dan hubungan hukum antara produsen dan konsumen. Selanjutnya, perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia, mulai dari ruang lingkupnya, lembaga, hingga perundangan yang mengaturnya dipaparkan secara gamblang. Kemudian hal-hal terpenting dalam keseimbangan perlindungan konsumen dan produsen, yang meliputi hak-hak, pengalihan tanggung gugat produsen, hingga jika terjadi penyelesaian sengketa konsumen, baik peradilan maupun penyele- saiannya di luar pengadilan.

Buku ini sangat tepat sebagai referensi utama bagi mahasiswa yang tengah mendalami mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, serta bagi praktisi hukum, pengusaha, dan masyarakat umum.


Ketersediaan

SR000193381.3 AHM p c1Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR000194381.3 AHM p c2Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR000195381.3 AHM p c3Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
381.3 AHM p
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x + 228 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797693886
Klasifikasi
381.3
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1. Cet.1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this