Image of Hukum Kepailitan

Text

Hukum Kepailitan



Kepailitan sebagai salah satu lembaga penyelesaian permasalahan utang piutang, khususnya di Indonesia, kepailitan pertama kali didasarkan dengan peraturan produk hukum Belanda dalam Staatsblad 1905 Nomor 217 jo. Staatsblad 1906 Nomor 348 tentang Faillissement Verordening. Pengaturan kepailitan menurut hukum Indonesia saat ini pada prinsipnya terdiri dari kepailitan itu sendiri, yang diatur di dalam Bab II Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, dan PKPU, yang diatur di dalam Bab III Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Landasan utama bahwa Kepailitan dapat dijatuhkan terhadap debitor adalah ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang pada intinya mengatur bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan baik atas permohonan debitor itu sendiri maupun oleh permohonan kreditornya. Adapun ketentuan lainnya mengenai Kepailitan, telah penulis uraikan dalam buku ini.


Ketersediaan

SR007195346.07 EDY hPerpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 EDY h
Penerbit Cendekia Press : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii + 291 hlm. ;15 x 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786236157480
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this