Detail Cantuman

Text
Hukum Kepailitan
Kepailitan sebagai salah satu lembaga penyelesaian permasalahan utang piutang, khususnya di Indonesia, kepailitan pertama kali didasarkan dengan peraturan produk hukum Belanda dalam Staatsblad 1905 Nomor 217 jo. Staatsblad 1906 Nomor 348 tentang Faillissement Verordening. Pengaturan kepailitan menurut hukum Indonesia saat ini pada prinsipnya terdiri dari kepailitan itu sendiri, yang diatur di dalam Bab II Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, dan PKPU, yang diatur di dalam Bab III Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Landasan utama bahwa Kepailitan dapat dijatuhkan terhadap debitor adalah ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang pada intinya mengatur bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan baik atas permohonan debitor itu sendiri maupun oleh permohonan kreditornya. Adapun ketentuan lainnya mengenai Kepailitan, telah penulis uraikan dalam buku ini.
Ketersediaan
SR007195 | 346.07 EDY h | Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.07 EDY h
|
Penerbit | Cendekia Press : Bandung., 2021 |
Deskripsi Fisik |
viii + 291 hlm. ;15 x 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786236157480
|
Klasifikasi |
346.07
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain